Pengakuan ini disampaikan Iqbal saat bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/3/2010).
Iqbal mengaku menerima cek tersebut dari Dudhie setelah terpilihnya Miranda sebagai DGS BI di ruangan ketua Komisi IX Dudhie. Saat menyerahkan cek tersebut, Dudhie berpesan cek tersebut untuk bantuan kampanye dari partai untuk TKMH (Tim Kampanye Mega-Hasyim).
Karena saat itu sedang kampanye Pilpres, Iqbal pun menggunankan cek tersebut untuk kampanye pasangan Mega-Hasyim. "Iya untuk kampanye di dapil saya," terang Iqbal.
Iqbal menambahkan kalau saat itu memang sedang menyiapkan kampanye untuk pasangan yang diusung PDIP yakni Mega-Hasyim.
Ketika ditanya hakim apakah bisa menunjukkan bukti kalau uang tersebut digunakan untuk kampanye, Iqbal menyanggupi. "Saya kira insya Allah ada," katanya yakin.
Terkait keterangan Iqbal ini, Dudhie membantah keras. Menurutnya dia tidak pernah membawa-bawa nama partai apalagi tim kampanye Mega-Hasyim saat memberi cek.
"Tidak pernah saya sebut-sebut TKMH itu," bantah Dudhie.
(Rez/anw)











































