"Klien kami sudah pernah ketemu dan bicara dengan Andi Kosasih untuk mendengar kesaksiannya. Andi menceritakan memang ada rekayasa. Klien kami minta agar Andi membongkar rekayasa itu," ujar pengacara Susno, Zul Armain Azis, kepada detikcom, Senin (29/3/2010).
Dalam pertemuan itu, Andi bercerita soal Mr X. Namun Andi tak seutuhnya menjelaskan siapa Mr X tersebut. Dia hanya menyebut Mr X adalah perekayasa utama kasus tersebut yang dekat dengan petinggi Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ memanggil Pak Edmond dan penyidik agar kasus itu disidik dengan baik dan tidak boleh dipermainkan. Korupsi di pajak harus segera diungkap," katanya.
Namun menurut Zul, 2 hari setelah Susno dicopot yakni tanggal 26 November 2009, uang kasus itu dicairkan. Saat itu tengah adalah masa penggantian Susno dengan Kabareskrim yang baru Komjen Ito Sumardi.
"Tanggal 26 dicairkan. Klien kami cuti tanggal 25 November. Tanggal 30 November 2009 serah terima jabatan Kabareskrim," jelasnya.
Zul mengatakan, Susno tidak pernah menerima nota dinas dari Edmond tentang adanya laporan kasus ini. Nota dinas yang dijelaskan Direktur II Ekonomi Khusus pengganti Edmond, Brigjen Pol Raja Erizman bisa dibuat kapan saja. Nota dinas tersebut harus ada disposisi secara tertulis dari Susno.
"Misalnya Pak Edmond membuat nota dinas ke Susno. Pak Susno mendisposisi itu dengan tulisan tangan. Baru dianggap laporan sampai. Kalau cuma menunjukkan nota dinas bisa saja dikirim atau dibuat beberapa hari ini," ungkapnya. (gus/nrl)











































