"Kita akan merevisi Pergub 75 tahun 2005 untuk membuat seluruh gedung menjadi kawasan tanpa rokok 100 persen," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan.
Hal tersebut ia sampaikan saat jumpa pers di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jaksel, Senin (29/3/2010).
Ridwan mengklaim, revisi aturan ini sudah disetujui oleh 98 persen warga di lima wilayah DKI Jakarta. Jejak pendapat ini dilakukan pada 747 warga yang juga meminta aturan revisi ini diterapkan segera.
Pemprov DKI mengubah aturan ini karena penerapan ruang merokok di gedung-gedung sudah tidak efektif. Dari hasil pengkuran BPLHD dan Swisscontact Foundation, kadar nikotin di beberapa kawasan di Jakarta masih tinggi.
"Bahkan di rumah sakit dan sekolah yang jelas-jelas dilarang juga ada. Di sekolah 32 persen dan rumah sakit terdeteksi 68 persen," jelasnya.
Selain itu, sistem saluran udara di ruangan merokok juga masih bercampur dengan ruangan lain. Sehingga, para perokok masih membahayakan orang yang tidak merokok.
Dalam aturan tersebut, sanksi akan diberikan pada pengelola gedung yang membandel. Ancamannya, pengelola bisa dikenai sanksi peringatan hingga pencabutan izin. "Untuk perokoknya bisa dikenai pidana," imbuhnya.
Peneliti Swisscontact Foundation Wati Suhandi menambahkan, selain kadar nikotin ada partikel-partikel halus berukuran sangat kecil dari rokok yang juga ditemukan. Ini dinilai sangat membahayakan bagi orang-orang di sekitar perokok.
"Tempat khusus merokok tidak efektif lagi melindungi area lain bebas dari asap rokok," ujar peneliti Swisscontact Foundation Wati Suhadi menambahkan.
Namun, aturan ini mendapat kecaman dari asosiasi pengusaha restoran dan hiburan. Adrian, salah seorang pengurus asosiasi mengatakan, industri hiburan malam tidak bisa dipisahkan dari rokok.
"Potong leher saya kalau rokok bisa dihilangkan dari night club atau diskotek. Kalau di hiburan anak-anak saya setuju," kecamnya.
(mad/anw)











































