Arie bersaksi sebagai saksi ketiga Dudhie di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/3/2010).
Arie memegang peran penting dalam pemberian cek perjalanan ke anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Cek senilai total Rp 24 miliar itu diberikan terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek tersebut dipisahkan dalam 4 tas karton yang sudah dilabeli warna merah, hijau, kuning, dan putih.
Arie yang kemudian menyerahkan 4 tas berisi cek itu ke Dudhie Makmun Murod, Endi Soefihara, Hamla Yandhu, dan Udju Djuhaeri.
(Rez/anw)











































