"Kita usulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat kepada Menteri Keuangan," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (29/3/2010).
Tjiptardjo mengatakan, jika nanti putusan pemberhentian itu sudah keluar, Gayus boleh-boleh saja membela diri. Namun semuanya tergantung Menteri Keuangan Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus diperiksa secara internal terkait dana Rp 25 miliar di rekeningnya. Sebelumnya, kasus Gayus tersebut telah diperiksa polisi dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Namun, Gayus diputus bebas oleh hakim. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak dapat membuktikan pasal penggelapan yang dituduhkan ke Gayus.
Sebelumnya, Gayus juga didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang. Namun dakwaan itu gugur di penuntutan karena uang Rp 25 miliar di rekening Gayus diakui milik Andi Kosasih.
Namun belakangan Andi Kosasih ketahuan berbohong dan diburu polisi. Akhirnya Andi Kosasih pun menyerahkan diri.
(ken/fay)










































