Eks GM PLN Hariadi Sadono Divonis 6 Tahun Penjara

Eks GM PLN Hariadi Sadono Divonis 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 29 Mar 2010 12:07 WIB
Jakarta - Eks General Manager (GM) PLN Hariadi Sadono divonis 6 tahun penjara. Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sistem pengadaan outsorcing customer management system (CMS) PLN Distribusi Jawa Timur.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya divonis penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Tjokorda dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/3/2010).

Selain dihukum penjara 6 tahun, Hariadi juga dikenakan hukuman denda Rp 350 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,325 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 10 tahun penjara.

Hariadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam sistem pengadaan outsorcing customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur senilai Rp 175 miliar selama tahun 2005-2007. Dalam kedudukannya sebagai GM PLN, Hariadi terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 6,5 miliar.

(Rez/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads