"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya divonis penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Tjokorda dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (29/3/2010).
Selain dihukum penjara 6 tahun, Hariadi juga dikenakan hukuman denda Rp 350 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,325 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam sistem pengadaan outsorcing customer management system di PLN Distribusi Jawa Timur senilai Rp 175 miliar selama tahun 2005-2007. Dalam kedudukannya sebagai GM PLN, Hariadi terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 6,5 miliar.
(Rez/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini