"Bisa saja masalah koalisi itu diatur di dalam UU Pilpres. Tidak perlu sampai UU khusus koalisi," kata Marzuki Alie selaku bakal calon Ketum DPP PD mengenai masa depan koalisi yang efektif.
Politisi senior PD yang menjabat Ketua DPR ini memaparkan, salah satu pasal UU Pilpres soal calon pasangan capres-cawapres dinyatakan yang berhak mengajukan adalah parpol atau koalisi parpol. Maka di
pasal-pasal selanjutnya atau bagian penjelasan bisa dijabarkan lebih detail apa dan aturan main untuk koalisi yang sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengakui wacana tentang aturan tegas praktek koalisi tidak lepas dari 'ombak' yang baru menggempur PD. Proses politik bailout Bank Century di DPR membuktikan PD tidak berdaya menghadapi sikap mbalelo mitra koalisi yang dipimpinnya.
Menyinggung masa depan koalisi partai politik pendukung pemerintahan SBY-Boediono bila PD kelak dipimpinnya, Marzuki menyatakan perlu segera dibangun sekretariat bersama. Di wadah tersebut para petinggi dari parpol berkumpul untuk membicarakan bersama semua isu aktual yang ada.
"Di situ kita bisa membahas kebijakan dari pemerintah dan masalah dalam legislatif. Yang penting komitmen dari masing-masing anggota koalisi," jelas pria asli Palembang ini.
(lh/nwk)










































