Satgas Pertimbangkan Masukan Gayus Dalam Program Perlindungan Saksi

Satgas Pertimbangkan Masukan Gayus Dalam Program Perlindungan Saksi

- detikNews
Minggu, 28 Mar 2010 18:08 WIB
Satgas Pertimbangkan Masukan Gayus Dalam Program Perlindungan Saksi
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertimbangkan untuk memasukkan Gayus Tambunan dalam program perlindungan saksi. Mekanismenya diatur dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Lembaga kita punya LPSK, apakah bisa diterapkan harus dipelajari. Harus dilihat lagi detail kasusnya," kata anggota Satgas, Denny Indrayana dalam jumpa pers, di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Minggu (28/3/2010).

Masuknya Gayus dalam program ini memang masih rencana. Hal itu terkait keterangan Gayus yang sangat penting mengenai adanya mafia pajak. Informasi Gayus dianggap sebagai pintu masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak semua kasus dan saksi bisa diberikan perlindungan, tapi mari kita tunggu sama-sama," terang Denny.

Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.

(ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait