"Semua kurir dapat telepon dari Kebot di LP Cipinang. Setelah itu, eks istrinya Kebot bertemu dengan kurir itu di mal atau tempat makan dengan cara menitipkan barangnya di tempat penyimpanan barang," ujar Kasubdit Psikotropika Mabes Polri Kombes Pol Siswandi dalam jumpa pers di Gedung Direktorat IV Narkotika, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2010).
Siswandi mengatakan, nomor penitipan itu diberikan ke kurirnya. Kurir kemudian mengambil barang itu. Kebot sebenarnya yang mengendalikan semuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Siswandi, Kebot juga mengajari mantan istrinya, Angel bikin ekstasi melalui telepon. Angel diajari bagaimana menggunakan mesin pencetak ekstasi. Mesin dan bahan baku dipesan juga oleh Kebot. Komunikasinya hanya 1 arah yakni dari Kebot.
"Mereka (kurir) hanya menerima pesanan dari kebot. Kebot menggunakan 1 HP dan 9 kartu yang berganti-ganti," ujarnya.
Kebot, lanjut Siswandi, mengaku membutuhkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk biaya kasasi Kebot yang divonis 13 tahun penjara karena kasus narkoba juga.
"Istrinya dijanjikan selama 3 bulan untuk mencetak ekstasi yang bisa menghasilkan Rp 1 miliar. Setelah itu selesai," imbuhnya.
Kebot dijerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. Dari barang bukti yang ditemukan diperkirakan senilai Rp 3 miliar.
(gus/gah)











































