"Dia sudah ditahan sejak pukul 18.00," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/3/2010),
Edward mengatakan, Andi dijerat dengan pasal berlapis. Andi dianggap melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU No 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang. Ia dianggap melanggar pasal 56 KUHP tentang turut serta dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Kosasih menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/3) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak itu, Andi terus diperiksa secara maraton oleh polisi.
(mok/mok)











































