MPR Sarankan Pejabat Bermasalah Mundur

MPR Sarankan Pejabat Bermasalah Mundur

- detikNews
Sabtu, 27 Mar 2010 17:29 WIB
Bandung - Melalui Tap MPR No VI Tahun 2001, MPR menyarankan pejabat yang merasa melanggar aturan mengundurkan diri. Dalam norma MPR tersebut ada konsensus yang menyatakan pejabat yang melanggar aturan sebaiknya mengundurkan diri.

"Tap MPR No 6 Tahun 2001 menghimbau pejabat publik dan elit politik jika melanggar etika dan peraturan dipersilahkan mundur," kata Sekretaris FPDIP MPR Achmad Basarah.

Hal ini disampaikan Basarah dalam Sosialisasi MPR tentang 4 Pilar Demokrasi di Hotel Grand Preanger, Bandung, Sabtu (27/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Basarah menjelaskan, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya larangan. Dalam aturan yang tidak dibatasi posisi minimumnya ini, hanya mengharapkan kesadaran pejabat bersangkutan.

"Perkara mau dilaksanakan atau tidak, meskipun ketetapan ini norma hukum tapi tidak ada sanksi," jelas Basarah.

Sekalipun tanpa sanksi, namun aturan tersebut merekomendasikan Presiden untuk menggunakan sebagai bahan pertimbangan. "Hanya merekomendasikan Presiden agar Tap MPR ini digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pemerintahan," jelas Basarah.

Hal senada diungkapkan wakil ketua MPR Ahmad Farhan Hamid. Farhan menjelaskan bahwa aturan tersebut sebagai contoh bagi pejabat agar memahami etika.

"Sebagai tauladan yang baik untuk melaksanakan pemerintahan yang baik," jelas Farhan.

(van/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads