"Tap MPR No 6 Tahun 2001 menghimbau pejabat publik dan elit politik jika melanggar etika dan peraturan dipersilahkan mundur," kata Sekretaris FPDIP MPR Achmad Basarah.
Hal ini disampaikan Basarah dalam Sosialisasi MPR tentang 4 Pilar Demokrasi di Hotel Grand Preanger, Bandung, Sabtu (27/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara mau dilaksanakan atau tidak, meskipun ketetapan ini norma hukum tapi tidak ada sanksi," jelas Basarah.
Sekalipun tanpa sanksi, namun aturan tersebut merekomendasikan Presiden untuk menggunakan sebagai bahan pertimbangan. "Hanya merekomendasikan Presiden agar Tap MPR ini digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pemerintahan," jelas Basarah.
Hal senada diungkapkan wakil ketua MPR Ahmad Farhan Hamid. Farhan menjelaskan bahwa aturan tersebut sebagai contoh bagi pejabat agar memahami etika.
"Sebagai tauladan yang baik untuk melaksanakan pemerintahan yang baik," jelas Farhan.
(van/mad)











































