MPR Tunggu DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

MPR Tunggu DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

- detikNews
Sabtu, 27 Mar 2010 14:15 WIB
MPR Tunggu DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Bandung - Ketua MPR Taufiq Kiemas menunggu DPR menggunakan hak menyatakan pendapat soal kasus Century. MPR tidak bisa mengambil sikap apapun terhadap skandal Century tanpa 'bola panas' dari DPR.

"Ya kalau ditanya hasilnya apa emang harus nunggu. Padahal gregetan Saya," kata Taufiq dalam Sosialisasi 4 Pilar Demokrasi di Hotel Grand Preanger, Bandung, Sabtu (27/3/2010).

Menurut Taufiq, MPR tidak bisa mengambil sikap apapun selama DPR belum mengambil langkah maju. "Hak menyatakan pendapat ini kan diaturnya di DPR, jadi tendangan pertama di DPR. UU nya nggak bisa disatuin, itu UU sendiri-sendiri," papar Taufiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dan MK menyetujuinya, maka MPR akan menjalankan tugasnya.

"Kita sekarang MPR nunggu bola panas di DPR. Kalau DPR mengajukan ya kita terima," tutupnya.

(van/Rez)



Berita Terkait