"Ya kalau ditanya hasilnya apa emang harus nunggu. Padahal gregetan Saya," kata Taufiq dalam Sosialisasi 4 Pilar Demokrasi di Hotel Grand Preanger, Bandung, Sabtu (27/3/2010).
Menurut Taufiq, MPR tidak bisa mengambil sikap apapun selama DPR belum mengambil langkah maju. "Hak menyatakan pendapat ini kan diaturnya di DPR, jadi tendangan pertama di DPR. UU nya nggak bisa disatuin, itu UU sendiri-sendiri," papar Taufiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sekarang MPR nunggu bola panas di DPR. Kalau DPR mengajukan ya kita terima," tutupnya.
(van/Rez)











































