"Dikendalikannya oleh Kebot dari LP Cipinang," kata Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari kepada detikcom, Sabtu (27/3/2010).Pengendalian dilakukan dengan komunikasi lewat telepon genggam.
Kebot telah divonis 13 tahun penjara pada tahun 2007 atas kasus narkoba. Nama Kebot ini juga pernah muncul ketika kasus Jaksa Ester Thanak mencuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menduga, meski Kebot sudah masuk bui, Kebot diduga masih memiliki jaringan lainnya. "Kemungkinan bisa saja," tandasnya.
Aparat Direktorat IV Narkoba Mabes Polri menggerebek sebuah perumahan di Cluster Cendana Loka P1-31 Perumahan Graha Raya, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (26/3) malam. Di tempat itu, polisi menyita 12 ribu pil ekstasi siap edar serta 5 kilogram bahan baku ekstasi berikut peralatannya. Seorang oknum TNI juga diamankan dalam penggerebekan itu.
(mei/nrl)