"Pasangan suami isteri ini yang meracik dan memasarkan," kata Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari kepada detikcom, Sabtu (27/3/2010).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan ipar dan sepupu dari pasangan suami isteri tersebut. Tidak hanya itu, 3 bocah anak dari pasutri ini juga turut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah AS (laki-laki), AB alias PB alias AT (laki-laki), DW alis OK alis VV alias AN (wanita), YD (laki-laki) dan NH (wanita).
DW, J, dan N di Cluster Cendana Blok P1 Nomor 31, Perumahan Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita adalah bahan dan peralatan cetak ekstasi. Ekstasi yang telah dihasilkan dan diedarkan sebanyak setengah juta butir.
(mei/nrl)











































