Mekanisme hak menyatakan pendapat didasarkan pada pasal 77 ayat (1) huruf c UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Aturan itu mengatur bahwa DPR mempunyai hak menyatakan pendapat," ujar mantan anggota pansus RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Agun Gunanjar Sudarsa.
Hal ini disampaikan Agun dalam Sosialisasi MPR tentang 4 Pilar Demokrasi, di Hotel Grand Preanger, Bandung, Sabtu (27/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 184 ayat (1) mengatur hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR. Pengusulan diusulkan disertai dokumen yang memuat materi dan alasan usul, dan materi hasil hak angket disertai bukti yang sah atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana pasal 77 ayat (4) hutuf c," papar Agun.
Agun menjelaskan, usul menggunakan hak menyatakan pendapat selanjutnya diputuskan oleh 3/4 dari 3/4 jumlah anggota DPR. DPR kemudian bersidang untuk memutuskan menerima atau menolak usulan hak menyatakan pendapat.
"Dalam hal usul diterima dibentuk Pansus bertugas paling lama 60 hari," jelas Agun.
Agun memaparkan, pasal 187 ayat (2) mengatur dalam hal laporan Pansus diterima, pendapat tersebut diteruskan ke MK. Ayat (3) mengatur jika laporan Pansus ditolak hak tersebut dinyatajan selesai dan tidak dapat diajukan lagi.
"Pasal 187 Ayat (4) mengatur bahwa keputusan menerima atau menolak lapoean Pansus harus atas persetujuan 2/3 dari 2/3 anggota DPR," tutupnya.
(van/nrl)











































