Beberapa kriteria yang dimaksud oleh Masyhuri itu adalah orang yang mengaku muslim namun mengingkari enam rukun iman dan lima rukun Islam.
"Pengingkaran kerasulan Nabi Muhammad juga mendapat poin penting dalam kriteria dewan syuriah NU, yakni orang dapat dikatakan kafir jika menganggap masih ada rasul atau nabi setelah Nabi Muhammad," jelas Masyhuri di media center muktamar NU di Makassar, Sulsel, Jumat (26/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai ulama, kami hanya sebagai legislator saja yang punya tanggung jawab atas persoalan ummat, bukan eksekutor yang bisa memutuskan orang tersebut itu sudah kafir atau belum," ungkap Masyhuri usai jumpa persnya.
Terkait kasus penyerangan dan klaim kafir bagi kaum Ahmadiyah di Indonesia oleh beberapa pihak, Masyhuri berpendapat bahwa posisi NU tidak dalam rangka mengkafirkan kaum Ahmadiyah semata. NU dalam kasus Ahmadiyah, lanjut Masyhuri, malah membantu para penganut Ahmadiyah dalam bentuk nasehat dan petunjuk, agar kembali memeluk Islam sesuai ajaran ahlusunnah wal jamaah yang diajarkan Rasulullah. (mna/anw)











































