Penangkapan dilakukan saat tersangka melewati pintu X- Ray, beberapa saat setelah di Bandara Polonia Medan dari Penang, Malaysia, menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 289 pukul 12.00 WIB.
Petugas menemukan benda mencurigakan saat tas tersangka melewati sinar x. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus benda berbentuk kristal putih seberat lebih kurang 400 gram yang dikemas dalam lipatan celana jeans warna hitam. Petugas kemudian membawa benda tersebut ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Positif, benda yang dikemas dalam lima plastik adalah sabu- sabu. Diperkirakan harganya dipasaran mencapai delapan ratus juta rupiah," kata Suprayetno.
Sementara tersangka Syaiful Amri mengaku tidak tahu jika di dalam tasnya ada narkotika jenis sabu-sabu. Tas yang dibawanya adalah titipan seseorang bernama Jamal saat di Penang, Malaysia. "Saya cuma dititipi tas dari Penang. Tas itu nanti diserahkan kepada orang yang menjemput di pintu keluar Bandara Polonia. Tidak tahu apa isinya. Kalau ada sabu-sabu, berarti saya dijebak," kata Syaiful.
Selain mengamankan tersangka Syaiful dan lima bungkus sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah paspor, jam tangan, dua unit telepon genggam, dan sejumlah uang milik tersangka. Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Idik Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Andirian DJ mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan guna mengusut kasus tersebut. "Tidak tertutup kemungkinan tersangka menjadi bagian jaringan pengedar narkotika internasional. Dari paspornya, tersangka terlihat pulang-pergi Medan-Penang," kata Andirian.
(rul/anw)










































