"Iya hari ini sudah dilimpahkan," kata Ismeth usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (26/3/2010).
Ismeth berada di Gedung KPK selama hampir 2 jam. Ia mengaku hanya mendantangani berkas pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Ismeth sebagai tersangka korupsi awal Desember 2009. Ismeth diduga bertanggung jawab kasus korupsi karena saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam pernah membeli dua kendaraan pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara, perusahaan Hengky Samuel Daud yang juga sudah dinyatakan bersalah pada kasus yang sama.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,08 miliar.
Selain Ismeth, kasus korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran itu, menyeret sejumlah pejabat, yakni Oentarto Sindung Mawardi (mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri), pengusaha Hengky Samuel Daud (pemilik PT Satal Nusantara), Danny Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat), dan Abdullah (Walikota Medan).
(mad/anw)










































