"Kita dapat informasi awal yang diduga terkait penyelesaian perkara Gayus. Ada aliran dana yang masuk ke rekening yang diduga milik salah seorang majelis hakim," kata Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, Edy Hari Susanto saat dihubungi lewat telepon, Jumat (26/3/2010).
Jumlah dana yang dikabarkan masuk adalah Rp 3,67 miliar. Dana tersebut diduga bersumber dari Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika terbukti ada aliran dana?
"Pokoknya akan segera kita periksa. Sesuai dengan perintah Ketua KY. Jika ditemukan, akan segera diambil keputusannya," tutup Edy.
Gayus divonis PN Tangerang apda 12 Maret 2010 dengan vonis bebas. Sebelumnya dia dituntut JPU dengan pidana penggelapan dan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan 1 tahun hukuman percobaan
Ketua KY Busyro Muqqodas sebelumnya menilai ada hal yang aneh dalam berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Gayus. Sementara, Mahkamah Agung (MA) juga saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap salinan putusan dan akan segera memeriksa majelis hakim.
(mad/ndr)










































