Kejaksaan Geledah Kantor PT Bukit Asam di Muara Enim

Korupsi Bukit Asam

Kejaksaan Geledah Kantor PT Bukit Asam di Muara Enim

- detikNews
Jumat, 26 Mar 2010 19:10 WIB
Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Tambang Batubara Bukit Asam terus berlanjut. Pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Bukit Asam di Sumatera Selatan.

"Kita telah lakukan penggeledahan dan penyitaan di kantornya di Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, kepada wartawan di Kejagung, Jumat (26/3/2010).

Dikatakan Arminsyah, selain menggeledah dan menyita beberapa dokumen, pihaknya juga telah meninjau lokasi di Pelabuhan Tarahan, Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kata dia, Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pejabat tinggi PT Bukit Asam. Namun, ada pejabat yang tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Setahu saya itu ada beberapa direktur, direkturnya itu ada tugas dan ada yang ke luar negeri sehingga tidak bisa hadir," terangnya.

Meskipun demikian, Arminsyah menyatakan, keterangan yang didapat belum bisa untuk melakukan penetapan tersangka bagi kasus yang merugikan negara Rp 362 miliar ini.

"Memang belum banyak yang kita periksa saksinya, untuk dapat menentukan siapa tersangkanya," ungkap dia.

Tapi yang jelas, lanjut dia, dalam penyidikan yang didasarkan pada bukti-bukti menunjukkan bahwa penyewaan crane tersebut sebenarnya tidak perlu.

"Tapi sudah dibayar, kan rugi, itu kontraknya Rp 300 miliar lebih. Cuma kita baru dapatkan dari bulan Juli sampai sekarang baru bayar sekitar Rp 9 miliar," beber dia.

"Ini masih kita kaji lagi, apakah memang ketidaklayakan di kontrak itu memang faktanya benar. Tapi kita lihat bahwa ini tidak sesuai kelayakannya," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat pengadaan proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam pada tahun anggaran 2009. Pengadaan "floating crane" tersebut memakan biaya sebesar Rp 362 miliar.

Namun, sistem pengadaan proyek "floating crane" tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung, bukan melalui tender terbuka. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa, di mana pemilihan langsung hanya diperbolehkan jika pekerjaan tersebut bersifat mendesak. Selain itu, pengadaan dengan biaya di atas Rp 100 juta harus dilakukan dengan tender terbuka.

Kemudian, pemilihan langsung dalam proyek ini tidak atas dasar keputusan direktur utama dan tidak mendapat pengesahan atau persetujuan dari komisaris. Dan kontrak juga dilakukan dalam tiga tahun sekaligus, padahal seharusnya dilakukan bertahap satu tahun terlebih dulu.

(nvc/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini