Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak, Bambang Basuki, mengatakan Gayus dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin. Kepada Kitsda, Gayus sudah mengakui perihal 'duit gelap' Rp 370 juta di rekeningnya.
"Berapapun jumlahnya kita tidak peduli itu, yang pasti dia telah mengakui menerima duit yang Rp 37O juta. Karena itu kami memberhentikan dia atas dasar kode etik dan pelanggaran disiplin," kata Basuki dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jumat (26/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepat hari Kamis, yang bersangkutan tidak muncul tanpa penjelasan apa pun," kata Basuki.
Karena Gayus tidak hadir, Kitsda melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki. Gayus pun, kata Basuki, bersikap kooperatif saat pemeriksaan. (lrn/nrl)











































