"Kan, waktu ketemu Jaksa Agung minta cepat. Saya 10 hari paling lama. Jadi mulai Senin sampai 10 hari," ujar Kamal Sofyan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2010).
Dikatakan Kamal, hal-hal yang dieksaminasi antara lain sejak kapan perkara datang, siapa jaksa peneliti, petunjuk jaksa apa, dan sebagainya. Hingga saat ini eksaminasi masih berjalan dan hampir semua jaksa kasus Gayus telah diperiksa.
Lalu apakah Gayus juga akan diperiksa? "Tidak, kami internal dulu," jawabnya.
Kamal menjelaskan, setelah eksaminasi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung. Kemudian Jaksa Agung akan mengambil kesimpulan.
"Sabar, ya, hari Selasa paling lama saya sudah serahkan sama Jaksa Agung (hasil eksaminasi). Jaksa Agung bagaimana kesimpulannya baru dikasih tahu sama pers," tandasnya.
Sejak Senin (22/3) lalu, tim eksaminasi Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa peneliti kasus Gayus, yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri. Kemudian juga terhadap seorang jaksa penuntut umum yang berasal dari Kejari Tangerang, Nazran Azis, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono dan Kasie Pidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis.
(nvc/irw)











































