"Setelah dibuat berkas nanti disidangkan. Kalau beliau tidak hadir, sidang inabsentia yaitu sidang tanpa kehadiran terperiksa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2010).
Menurut Edward, peraturan yang disangkakan kepada Susno tidaklah bertentangan dengan Undang-undang No 10/2004 dan Peraturan Kapolri. Bahkan, kata Edward, aturan ini telah digunakan kepada sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi.
"Peraturan Kapolri sudah diuji coba kepada ratusan anggota dengan Peraturan Kapolri (Perkap) ini. Tidak ada masalah. Bahkan sudah diuji sampai ke PTUN karena ada anggota Polri yang pernah dijatuhi hukuman," terang jenderal bintang dua tersebut.
Edward menambahkan, Mabes Polri kecewa dengan sikap yang ditunjukkan Susno yang tidak kooperatif. Karena, kata Edward, Susno kerap menolak untuk diperiksa.
"Sepertinya Komjen Pol Susno Duadji memang tidak berniat untuk memenuhi tanggung jawab dan kewajiban yang diminta dinas dalam dugaan pelanggaran kode etik dan profesi dan disiplin," kata Edward.
Edward menegaskan, proses terhadap Susno akan terus berlangsung. "Mabes Polri akan jalan terus, dalam arti prioritas pemeriksaan tidak akan terganggu karena ketidaksediaan beliau," tegasnya.
(ddt/nrl)











































