NU Bolehkan Pernikahan Dini atau Kawin Gantung

Muktamar NU ke-32

NU Bolehkan Pernikahan Dini atau Kawin Gantung

- detikNews
Jumat, 26 Mar 2010 17:16 WIB
NU Bolehkan Pernikahan Dini atau Kawin Gantung
Jakarta - Persoalan pernikahan atau perkawinan antara pria dan wanita yang masih di bawah umur alias anak-anak juga menjadi pembahasan serius di kalangan Ulama, Kiai dan peserta Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32 di Makassar. Malah, Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'iyyah memutuskan membolehkan pernikahan dini tersebut.

"Kawin gantung (mengikat) antara dua manusia, lelaki dan perempuan yang masih kecil atau di usia yang secara agama atau syar'i dimaksudkan agar saat mereka dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain," kata Ketua Komisi Bahtsul Masa'il Diniyyah Waqi'iyyah, KH Syaufuddin Amsir, dalam keterangan persnya di Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat
(26/3/2010).

Syaifuddin menerangkan, kawin gantung adalah mengawinkan dua anak manusia yang masih berusia anak-anak, 6 hingga 7 tahun, baik perempuan dan laki-laki atas kesepakatan orang tua masing-masing. Diakuinya, selama ini tidak ada batasan yang menerangkan soal batas usia perkawinan, namun sebaiknya perkawinan dilakukan saat pasangan itu berusia baliq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris dan pemberian nafkah, menurut sebagian ulama. Sementara soal bersetubuh bagi keduanya harus menunggu sampai kuat disetubuhi," jelasnya.

Dalam kawin gantung seperti itu, lanjut Syaifuddin, bila kedua pasangan ini menginjak umur balig atau dewasa dan sudah merasa tidak cocok, makanya jalan bagi keduanya bisa menempur perceraian atau talak.

Syaifuddin menambahkan, walau persoalan ini telah diputuskan di tingkat bahtsul masa'il, tapi akan dibahas serta difinalisasi melalui sidang pleno kembali.

(zal/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads