"Kawin gantung (mengikat) antara dua manusia, lelaki dan perempuan yang masih kecil atau di usia yang secara agama atau syar'i dimaksudkan agar saat mereka dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain," kata Ketua Komisi Bahtsul Masa'il Diniyyah Waqi'iyyah, KH Syaufuddin Amsir, dalam keterangan persnya di Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat
(26/3/2010).
Syaifuddin menerangkan, kawin gantung adalah mengawinkan dua anak manusia yang masih berusia anak-anak, 6 hingga 7 tahun, baik perempuan dan laki-laki atas kesepakatan orang tua masing-masing. Diakuinya, selama ini tidak ada batasan yang menerangkan soal batas usia perkawinan, namun sebaiknya perkawinan dilakukan saat pasangan itu berusia baliq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kawin gantung seperti itu, lanjut Syaifuddin, bila kedua pasangan ini menginjak umur balig atau dewasa dan sudah merasa tidak cocok, makanya jalan bagi keduanya bisa menempur perceraian atau talak.
Syaifuddin menambahkan, walau persoalan ini telah diputuskan di tingkat bahtsul masa'il, tapi akan dibahas serta difinalisasi melalui sidang pleno kembali.
(zal/irw)











































