"Memang ini sempat dibahas para muktamirin bahwa hak asasi manusia itu melekat sejak manusia dilahirkan. Ini yang harus dihargai, hanya saja dalam pelaksanaannya ada yang kebablasan dan ini perlu diawasi, serta harus dibatasi," kata Ketua Komisi Bahtsul Masa'il Diniyah Qonuniyyah, KH Ridwan Lubis kepada detikcom usai jumpa pers tentang hasil pembahasan di komisinya di arena Muktamar NU ke-32 Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/3/2010).
Persoalan HAM di Indonesia ini menjadi perhatian dan pembicaraan sejumlah pondok pesantren. Pasalnya, pondok pesantren ini mulai gerah dengan sikap sebagian kalangan, baik itu para teroris dan sebagian pejabat pemerintah yang selalu mengkambinghitamkan pesantren sebagai wilayah yang rentan, bahkan menjadi sarang teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU KH Masykuri Abdillah membenarkan bahwa HAM sebenarnya diakui di dalam ajaran Islam. Hanya saja kadang-kadang orang salah menggunakannya.
"Lihat saja, di Amerika Serikat saja, kalau kita masuk seperti apa diperiksannya. Belum lagi seperti di Malaysia yang memberlakukan security act, sebenarnya kita masih terlalu longgar," ujarnya.
Masykuri menambahkan, berkembangnya aliran-aliran pemikiran keagamaan, mulai dari liberal, radikal sampai ekstrim, memang merupakan sesuatu yang dihasilkan dari sebuah produk penghargaan kepada kebebasan berpendapat dan berpikir.
"Kalau memang liberal atau sekadar radikal, ini kan susah untuk penindakan secara hukum. Tapi ekstrim, bisa melalui jalur teroris atau sparatis, ini baru bisa dilakukan penegakan hukum atau keamanan. Tapi HAM tidak bisa dicabut dari seseorang," tandasnya.
(zal/irw)











































