Hakim Sidang Gayus Diperiksa Sepulang Umroh

Markus Pajak Rp 25 M

Hakim Sidang Gayus Diperiksa Sepulang Umroh

- detikNews
Jumat, 26 Mar 2010 14:27 WIB
Hakim Sidang Gayus Diperiksa Sepulang Umroh
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menangani sidang Gayus Tambunan sudah pernah sekali diperiksa Mahkamah Agung (MA). Hakim tersebut akan dipanggil lagi setelah pulang umroh.

"Nanti tunggu dia pulang dari umroh," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Harifin mengatakan, panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Muhtadi Asnun itu sudah pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah pernah panggil untuk klarifikasi, tapi nanti akan dipanggil lagi untuk klarifikasi terhadap berita yang berkembang," kata Harifin.

Dalam persidangan, Gayus dituntut dengan pasal penggelapan yakni 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun. Namun hakim memutuskan Gayus bebas murni. Hakim menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan tuntutan penggelapan. Gayus pun melenggang bebas.

Kasus Gayus kembali menjadi perbincangan setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada markus Rp 25 miliar di tubuh Polri. Gayus juga diperiksa internal Ditjen Pajak. Namun kini keberadaan Gayus misterius. Kabar dia telah berada di Singapura hanya sas-sus belaka.
(ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads