"Nanti tunggu dia pulang dari umroh," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/3/2010).
Harifin mengatakan, panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Muhtadi Asnun itu sudah pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Gayus dituntut dengan pasal penggelapan yakni 1 tahun penjara dengan percobaan 1 tahun. Namun hakim memutuskan Gayus bebas murni. Hakim menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan tuntutan penggelapan. Gayus pun melenggang bebas.
Kasus Gayus kembali menjadi perbincangan setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada markus Rp 25 miliar di tubuh Polri. Gayus juga diperiksa internal Ditjen Pajak. Namun kini keberadaan Gayus misterius. Kabar dia telah berada di Singapura hanya sas-sus belaka.
(ken/nrl)











































