Susno Tolak Diperiksa karena Tidak Sesuai UU

Susno Tolak Diperiksa karena Tidak Sesuai UU

- detikNews
Jumat, 26 Mar 2010 11:38 WIB
Jakarta - Komjen Pol Susno Duadji menolak melanjutkan pemeriksaan hari ini. Walaupun tetap memenuhi panggilan pemeriksaan Mabes Polri, mantan Kabareskrim ini menolak menjalaninya karena menilai pemeriksaan tak sesuai peraturan perundang-undangan.

Susno tiba di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2010), pada pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 10.55 WIB, Susno dan pengacaranya, Henry Yosodiningrat, sudah meninggalkan gedung tersebut.

"Pemeriksaan hari ini tidak jadi dilanjutkan karena terperiksa berkeberatan menjalani pemeriksaan, karena peraturan yang digunakan dianggap oleh terperiksa tidak tuntas. Belum diundangkan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan lain yang juga Henry rujuk adalah peraturan Kapolri No. 7/2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 8/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI

Menurutnya peraturan tersebut tidak sesuai pasal 45, 46, 47 dan 48 UU 10/2004 dan pasal 25 Perpres 1/2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan PenyebarluasanPperaturan Perundang-undangan yang harus diundangkan oleh Menkum dan HAM dan ditempatkan dalam lembaran negara atau berita negara.

"Selanjutnya kita menunggu. Tidak ada pernyataan lain dari kami," jawab Henry ditanya soal jadwal pemeriksaan berikutnya.
(gah/lh)


Berita Terkait