"Kita akan memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan sejak kemarin terhadap Pak Gayus," ujar Pelaksana Jabatan (PJ) Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Angin Prayitno di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (26/3/2010).
Sejak Selasa (23/3/2010), Gayus tidak masuk kerja. Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak kemudian memeriksa teman-teman yang pernah bekerja sama dalam satu tim dengan Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angin tak tahu apakah benar Gayus saat ini kabur ke Singapura. "Katanya dia disinyalir di luar negeri," ujarnya.
Pada 12 Maret, hakim PN Tangerang memvonis bebas Gayus. Jaksa tak menuntutnya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Jaksa dinilai jaksa tak mampu membuktikan kesalahan Gayus dalam kasus penggelapan senilai Rp 270 juta.
(gus/nrl)










































