"Berdasarkan informasi, MA akan mengadakan pemeriksaan lebih lanjut. Akan ada pemanggilan lagi terhadap majelis hakim," ujar Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2010).
Denny mengatakan hal itu usai bertemu dengan Ketua MA Harifin Tumpa. Denny datang bersama dengan anggota Satgas Yunus Husein dan Mas Achmad Santosa.
Menurut Denny, MA juga sudah proaktif melakukan pemeriksaan. Pimpinan MA juga sudah mendapatkan salinan putusan bebasnya Gayus.
"Kita tunggu saja hasilnya. Kita juga sempat diskusi tentang pengadilan pajak, bagaimana sistem peradilan pajak agar lebih baik karena di sana putaran uang lumayan besar," imbuh Denny.
PN Tangerang memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010. Jaksa dalam kasus penggelapan itu hanya menuntut Gayus dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hakim menilai jaksa tak bisa membuktikan kesalahan Gayus.
Kompolnas
Selain ke MA, hari ini Satgas juga akan bertemu Kompolnas di kantor Polhukam. Pertemuan juga akan membahas laporan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang penggelapan pajak.
Setelah bertemu Kapolri beberapa waktu lalu, lanjut Denny,
Satgas terus berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji berkali-kali. Polri juga sudah membentuk tim independen terdiri dari antara lain Kompolnas. Satgas juga diminta membantu untuk proses pemeriksaan.
"Jadi tim sudah bergerak terus untuk mencari tindak pidana dari praktek mafia peradilan itu," tegasnya.
Sudah ada kesimpulan? "Belum ada kesimpulan. Kita diskusi sesuai fakta yang ada sebagaimana didiskusikan Kapolri memang ada kejanggalan. Tapi belum layak diberi kesimpulan," tandasnya. (nik/nrl)











































