Kekayaan Pegawai 'Basah' Kemenkeu Harus Diaudit

Kekayaan Pegawai 'Basah' Kemenkeu Harus Diaudit

- detikNews
Jumat, 26 Mar 2010 08:04 WIB
Kekayaan Pegawai Basah Kemenkeu Harus Diaudit
Jakarta - Kasus markus (makelar kasus) pajak Rp 25 miliar yang melibatkan aparat Ditjen Pajak Gayus Tambunan membuat orang geleng-geleng. Bagaimana tidak, seorang pegawai Pajak dengan gaji bulanan Rp 12,1 juta ternyata mampu membeli rumah dan mobil mewah plus memiliki rekening Rp 25 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun diminta untuk mengaudit ketat para pegawainya di tempat-tempat  'basah' terutama di Ditjen Pajak.

"Lakukan kontrol internal dan audit kekayaan yang ketat pada pegawai-pegawai yang ada di 'tempat basah', termasuk perkembangan kekayaan sanak keluarganya," ujar ekonom Dradjad Wibowo kepada detikcom, Jumat (26/3/2010).

Menurut mantan anggota DPR itu, audit itu perlu untuk mencegah terjadinya kebobolan lagi seperti kasus Gayus meski program reformasi birokrasi dengan pemberian tunjangan yang besar sudah diberikan.

"Kalau dikatakan sulit, bagaimana Kementerian  Keuangan bisa mengawasi kepatuhan pajak seluruh wajib pajak kalau mengawasi pegawainya saja kebobolan?" tuturnya.

Dradjad mengatakan kasus Gayus ini hanya segelintir dari banyaknya  kasus-kasus penyimpangan di tubuh Ditjen Pajak. Masih banyak penyimpangan lainnya.

"Saya yakin kasus pajak tersebut bukan satu-satunya penyimpangan. Hanya  yang terbongkar baru satu dua kasus saja. Laporan dari para importir,  justru terjadi kemerosotan pelayanan kepabeanan setelah reformasi birokrasi (RB), sementara pungli jalan terus," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan. Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng di antaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.

Nama Gayus muncul setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar.
 
Kapolri Jenderal BHD menyatakan ada seorang tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Tersangka itu berinisial R. Mabes Polri pada Jumat (19/3/2010) menyatakan, Robertus adalah konsultan pajak yang menyetorkan Rp 25 juta ke rekening Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak.


(dnl/nrl)


Berita Terkait