"Kapolri sebetulnya harus berterima kasih ada bawahannya yang membantu dengan mengungkap praktik tercela yang terjadi di institusinya," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Edy Swandi Hamid melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (25/3/2010).
Menurut Edy, pernyataan Susno mestinya diakomodir dan diapresiasi. Polisi harus melihat pengakuan Susno sebagai awal untuk membersihkan tubuh polri dari markus, bukan justru membungkam dan menjadikannya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu info yang harus dilanjuti, bukan malah menjadikannya sebagai tersangka," jelasnya.
Pengungkapan adanya markus dalam kasus pajak Rp 25 milliar seharusnya menjadi prioritas polri. Apalagi saat ini polri sedang mencanangkan program trust building.
"Begitu cepat status tersangka diberikan ke Susno, justru menimbulkan pertanyaan keseriusan polri memberantas praktik markus di tubuhnya dan dianggap sebagai kepanikan karena ada yang mau membongkar borok yang ada di polri. Seharusnya respon yang cepat justru apa yang disinyalir oleh Susno," terang Edy.
Sikap tergesa-gesa polri yang menetapkan Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi polri. Saat polri ingin membangun kepercayaan, malah banyak orang yang takut memberikan kebenaran kepada polri.
"Dengan mentersangkakan pemberi info, membuat mereka yang punya niat memberi info takut dan cara ini justru bisa menjadi jadi teror bagi orang yang punya info. Termasuk pejabat-pejabat yang ingin membenahi dari dalam institusinya.Β Oleh karena itu, para tokoh reformis perlu mengawal pernyataan
Susno agar serius ditindaklanjuti semua pihak terkait," pungkasnya.
Susno dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena menuding dua jenderal dan menghina institusi kepolisian. Susno juga menjadi terperiksa di Propam karena diduga melanggar kode etik dan disiplin.
(ape/mpr)











































