"Sudah 5 tahun lebih. Pernah jualan baju tapi tidak cocok, balik begini lagi," kata Ridwan (36) di rumah pemotongan ayam (RPA) di RT 11/1, Jl Penghulu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2010).
Di kawasan tersebut, belasan halaman rumah warga disulap RPA. Jumlah ayam yang disembelih per hari variatif tergantung permintaan pedagang pasar, antara 300 hingga 450 ekor. Ayam-ayam itu didatangkan dari peternakan di kawasan Bogor atau Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan RPA tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 4/2007 tentang Peredaran Unggas. Di Perda itu disebutkan, ayam potong dilarang beredar di Jakarta hidup-hidup. Ayam harus sudah dipotong di 5 tempat di Jakarta yang dikelola pemerintah antara lain di Pesanggrahan.
Konsekuensinya, rumah pemotongan swasta yang dikelola usaha pengusaha kecil-menengah seperti yang dikelola Ridwan siap hengkang jauh-jauh. "Kalau menurut saya yang rugi pembeli. Ayamnya sudah tidak segar lagi, sudah di-es. Kalau seperti ini kan ayam habis, langsung potong baru," sergah Wiwit, salah satu pedagang di pasar Kebayoran Lama.
Bagi yang geram, pengusaha RPA menggeruduk kantor balaikota dan DPRD DKI Jakarta. Mereka melempari rumah wakil rakyat itu dengan bangkai ayam sebagai bentuk protes. Tuntutannya hanya satu, Perda dihapus dan memastikan kehidupan mereka terus berjalan. Bila tidak, ratusan RPA dan ribuan yang hidup dari RPA benar-benar di ujung senja.
(Ari/ape)











































