Hal itu disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan usai memberikan materi Seminar dan Lokakarya Mengawal Pembentukkan Pengadilan Tipikor di Hotel MJ Samarinda, Jl KH Khalid, Kamis (25/3/2010).
Menurut Semendawai, banyak pihak meminta LPSK turun tangan untuk melindungi Susno Duadji. Sejauh ini, LPSK hanya mengetahui rencana Susno meminta perlindungan LPSK dari pemberitaan media massa.
"Belum ada permohonan resmi Pak Susno maupun keluarganya ke LPSK untuk meminta perlindungan," ujar Semendawai.
Pengaduan Susno ke Satgas Anti Mafia Hukum, berbuntut penetapan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dua jenderal polri. Semendawai mengatakan, LPSK akan sulit bertindak apabila Susno tidak mengajukan permohonan ke LPSK. Kendati begitu, LPSK akan mengkaji lebih mendalam terkait status Susno yang disebutkan sebagai pelapor. Mengingat, laporan atau pengaduan Susno bukan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Pak Susno kan mengadunya ke Satgas Anti Mafia Hukum. Nah kita teliti lagi statusnya benar pelapor atau tidak," imbuh Semendawai.
Dikatakan Semendawai, LPSK akan bersikap aktif apabila permintaan permohonan perlindungan Susno datang dari lembaga lain, semisal Polri dan Kejaksaan. "Kita akan jemput bola dan segera mengkaji permintaan lembaga lain yang nantinya akan diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK," pungkasnya.
(ape/ape)











































