"Hal yang sangat disesalkan karena penuntut umum, hanya mengamini BAP dalam berkas perkara yang cacat hukum karena menyusunnya menjadi surat dakwaan," ujar Kuasa Hukum Usep, Hotma Sitompul saat membacakan eksepsinya di PN Jakarta Utara, Jakarta Utara, Kamis(25/3/2010).
Menurut Hotma, surat dakwaan jaksa ternyata disusun berdasarkan BAP penyidikan yang cacat hukum. Hotma mencontohkan dalam pasal 56 ayat 1 KUHP yang menyebutkan terdakwa berhak didampingi dan menunjuk kuasa hukum bagi dirinya sendiri.
"Faktanya, baik di polisi dan di kejaksaan, terdakwa tidak pernah didampingi kuasa hukum. Penyidik justru berdalih terdakwa belum perlu didampingi kuasa hukum," jelasnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan perkara terdakwa, seluruh berkas perkara, mulai dari laporan polisi, surat perintah dimulainya penyidikan, surat perintah tugas kepada penyidik dibuat pada tanggal 20 Januari 2010 di hari yang sama dengan saat Usep ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada identitas mengenai identitas pelapor. Semua saksi yang berasal dari polisi menjawab dengan jawaban yang sama, bahwa mereka mendapat informasi dari warga. Sangat tidak logis kalau polisi tidak menanyakan identitas pelapor,"sebutnya.
Ditambahkannya, BAP saksi juga terdapat kejanggalan dengan keterangan yang sangat persis sama, mulai dari susunan kalimat, tanda baca, tanda titik, bahkan tanda koma.
"Hal ini tidak lain karena BAP ketiga saksi saling copy paste. Anehnya, BAP saksi tetap diterima oleh jaksa," tuturnya.
Hal yang mengherankan lagi, lanjut Hotma, dalam berkas acara pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh UPT Laboratorium Uji Narkoba Pelaksana BNN menyebutkan barang
bukti berupa daun ganja seberat 2.6 gram.
"Padahal dalam berkas perkara penyidikan yang disusun penyidik, disebutkan barang bukti berupa daun ganja seberat 5.1 gram," ujarnya.
Oleh karenanya, kuasa hukum Usep meminta kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan Jaksa batal demi hukum."Memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tahanan,"
pungkasnya. (fiq/mpr)










































