"Usep Cahyono didakwa dengan undang-undang kepemilikan narkotika kelas I berupa daun ganja seberat 2.6 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saida Hotmariah di PN Jakarta Utara, Jakarta Utara, Kamis (25/3/2010).
Dalam dakwaannya, Usep ditangkap di Stasiun Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara oleh anggota Polres Jakarta Utara berdasarkan informasi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan dakwaannya, Hakim Ketua Ahmad Sukandar ini menanyakan apakah Usep menerima dakwaan jaksa terhadapnya.
"Kami menolak dakwaan jaksa pak hakim," tegas Kuasa Hukum Usep, Hotma Sitompul.
Dalam sidang kali ini, Usep yangย yang mengenakan kopiah putih dan baju kokoh berwarna putih, tampak pucat mendengar jaksa membacakan dakwaan untuknya.
Sidang kali ini juga dihadiri kedua orang tua Usep, ayahnya bernama Asep Saefuddin (73) dan ibunya Dida (71). Keduanya datang untuk dapat melihat sidang anaknya tersebut.
"Kok mereka tega menagkap anak saya yang tidak bersalah. Kami ini orang miskin Pak dan jagan susahkan kami," tutut Dida sambil berlinangan airmata usai sidang.
Sidang Usep rencananya akan dilanjutkan pada Kamis depan, (1/4/2010) dengan mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
(fiq/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini