"Beliau melakukan kebijakan tapi jadi tersangka. Ini kriminalisasi kebijakan," kata kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail dalam keterangan kepada wartawan di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (25/3/2010).
Maqdir berargumen, alasan KPK yang mengatakan penetapan tersangka Eddie karena ditemukan dugaan mark-up adalah tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Eddie sebagai tersangka, menurut Maqdir juga terlalu dini dan berlebihan. Sebab kebijakan yang dianggap KPK berpotensi melakukan mark-up lebih banyak dilakukan oleh General Manager.
"Untuk sampai ke dirut terlalu jauh," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Eddie Widione sebagai tersangka dalam kasus outsorcing customer information system (CIS) PLN distribusi Jakarta-Tangerang. Eddie diduga melakukan mark-up yang merugikan negara hingga Rp 45 miliar.
Eks Dirut Lain Diperiksa
Sementara itu, untuk melengkapi keterangan tersangka Eddie Widiono, KPK kembali memintai keterangan eks Dirut PLN Fahmi Muchtar.
Fahmi yang menjabat Dirut PLN setelah Eddie sudah tiga kali diperiksa KPK terkait proyek CIS.
"Sebagai penegak hukum saya kira KPK perlu data lengkap," kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan di KPK.
(Rez/ndr)










































