Kuasa Hukum Anggap Eddie Widiono Dikriminalisasi

Eks Dirut PLN Jadi Tersangka KPK

Kuasa Hukum Anggap Eddie Widiono Dikriminalisasi

- detikNews
Kamis, 25 Mar 2010 19:50 WIB
Kuasa Hukum Anggap Eddie Widiono Dikriminalisasi
Jakarta - Penetapan status tersangka mantan Dirut PLN Eddie Widiono oleh KPK diprotes. Kuasa hukum Eddie menilai KPK telah melakukan kriminalisasi kebijakan.

"Beliau melakukan kebijakan tapi jadi tersangka. Ini kriminalisasi kebijakan," kata kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail dalam keterangan kepada wartawan di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (25/3/2010).

Maqdir berargumen, alasan KPK yang mengatakan penetapan tersangka Eddie karena ditemukan dugaan mark-up adalah tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mark-up dilakukan di mana? Siapa yang melakukan? Dan siapa yang diuntungkan? Itu tidak ada dari data-data yang kita miliki," terang Maqdir beralasan.

Penetapan Eddie sebagai tersangka, menurut Maqdir juga terlalu dini dan berlebihan. Sebab kebijakan yang dianggap KPK berpotensi melakukan mark-up lebih banyak dilakukan oleh General Manager.

"Untuk sampai ke dirut terlalu jauh," katanya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Eddie Widione sebagai tersangka dalam kasus outsorcing customer information system (CIS) PLN distribusi Jakarta-Tangerang. Eddie diduga melakukan mark-up yang merugikan negara hingga Rp 45 miliar.

Eks Dirut Lain Diperiksa


Sementara itu, untuk melengkapi keterangan tersangka Eddie Widiono, KPK kembali memintai keterangan eks Dirut PLN Fahmi Muchtar.

Fahmi yang menjabat Dirut PLN setelah Eddie sudah tiga kali diperiksa KPK terkait proyek CIS.

"Sebagai penegak hukum saya kira KPK perlu data lengkap," kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan di KPK.
(Rez/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini