"Jenis pelanggarannya ya diserahkan ke Polri untuk diusut dalam hal disiplin terhadap UU dan peraturan Polri, kode etik, dan kode kehormatan Polri," kata Ketua Kompolnas Djoko Suyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (25/3/2010).
Dia menjelaskan, sebagai anggota Polri aktif seperti Susno Duadji, tidak diperbolehkan bertindak dan berbuat melanggar hukum.
Selain itu Kompolnas juga meminta agar aksus makelar kasus di Polri diusut tuntas.
"Dugaan markus di lembaga penegak hukum manapun harus diberantas," tutupnya.
(ndr/gah)











































