Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.
"Pengajuan permohonan praperadilan Anggodo terhadap terbitnya SKPP ini dengan alasan bahwa Anggodo Widjojo adalah saksi korban dan berhak mengajukan permohonan praperadilan," ujar Kajari Jaksel, Setia Untung Ari Muladi, seperti dilansir situs Kejaksaan RI, Kamis (25/3/2010).
Surat panggilan sidang praperadilan diterima Kejari Jaksel pada Rabu
(24/3) kemarin. Di dalam surat tersebut, jaksa diminta untuk hadir dalam
sidang yang akan digelar pada 12 April mendatang di PN Jaksel.
Untung mengatakan, permohonan preperadilan yang Anggodo tujukan kepada Jaksa
Agung dan Kapolri tersebut merupakan permohonan yang ke sekian kalinya. Tapi hingga saat ini hakim di dalam putusannya selalu menyatakan penerbitan
SKPP itu sah menurut hukum.
(nvc/lh)











































