Muktamirin Diminta Jaga Idealisme NU

Muktamar NU

Muktamirin Diminta Jaga Idealisme NU

- detikNews
Kamis, 25 Mar 2010 15:18 WIB
Muktamirin Diminta Jaga Idealisme NU
Jakarta - Beredarnya isu intervensi pihak luar dalam muktamar NU ke-32 di Makassar membuat muktamirin harus waspada. Daya tahan muktamirin perlu diperkuat agar tidak mudah terkoptasi dengan menggadaikan NU untuk kepentingan pihak luar.

"Saya berharap muktamirin punya ketahanan kuat, jangan sampai mau dikooptasi. Jangan gadaikan NU untuk kepentingan pihak luar, tergoda rayuan kenikmatan sesaat, tapi merusak organisasi sendiri," kata mantan ketua FPKB Taufikurrahman Saleh kepada wartawan di Makassar, Kamis (25/3/2010).

Menurut Taufik, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diidentikan dengan partainya warga nadliyin diniali telah terkooptasi oleh kekuasaan. Bila sekarang ada sinyalemen kuat NU juga diintervensi, tentunya akan merusak masa depan organisasi kaum sarungan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemungkinan masuknya intervensi ini bisa saja terjadi karena NU merupakan organisasi besar yang memiliki pengaruh kuat. "Bagi pihak luar yang ingin mengintervensi muktamar, biarkanlah NU memutuskan masa depannya sendiri. NU sangat tahu siapa sebenarnya pemimpin yang dibutuhkan NU saat ini dan sesuai dengan tuntutan zaman," ujarnya

Peserta Bahas Komisi


Setelah merampungkan agenda sidang pleno yang mendengarkan pertanggungjawaban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2005-2010, para peserta Muktamar pun memasuki tahap berikutnya. Beberapa komisi sudah disiapkan, diantaranya komisi bahsul masa'il (pembahasan masalah), Rekomendasi, dan komisi UU.

Pembahasan persoalan itu di bagi ke dalam enam komisi, yaitu Komisi A, Maudlu'iyah yang membahas masalah tematik, Komisi B, Waqi'iyah yang membahas masalah aktual, Komisi C, Qonuniyyah yang membahas masalah perundang-undangan, Komisi D, Organisasi yang membahas AD/ART, Komisi E, tentang materi program dan Komisi F, soal rekomendasi masalah umum.

Sejumlah masalah yang akan dibahas secara mendalam dalam segi hukum (fiqih) Islam, yaitu soal hukum penyadapan, batas usia anak menikah, akad nikah dan jual beli melalui media elektronik, sikap mengkafirkan dan bid'ah. Selain itu juga membahas soal produk perundang-undangan dinamai Komisi Qonuniyyah.

Begitu juga soal berkembangnya sejumlah pemikiran keagamaan baru yang dianggap mulai mengkhawatirkan sejumlah kalangan masyarakat. Selain itu persoalan pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan hukum juga ikut dibahas. Sampai saat ini, para muktamirin tengah melakukan diskusi yang tersebar di beberapa lokasi pertemuan.

(zal/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads