Pengacara Ari Muladi Laporkan Bonaran ke Dewan Kehormatan Advokat

Pengacara Ari Muladi Laporkan Bonaran ke Dewan Kehormatan Advokat

- detikNews
Kamis, 25 Mar 2010 15:09 WIB
Pengacara Ari Muladi Laporkan Bonaran ke Dewan Kehormatan Advokat
Jakarta - Kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, ditawari oleh kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, uang Rp 1 miliar terkait kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto -Chandra M Hamzah pada September 2009. Merasa tersinggung, Sugeng akan melaporkan Bonaran ke Dewan Kehormatan Advokat.

"Saya ditawari uang Rp 1 miliar. Rp 500 juta untuk saya agar tidak bicara ke media massa, Rp 500 juta lagi ke Ari agar dia kembali ke BAP awal. Tapi saya tolak, Pak Ari juga menolak," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan itu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (25/3/2010).

Sugeng mengatakan, pada pertemuan pada awal September 2009, dia bersama Ari Muladi, omnya Ari Muladi bernama Harjono, Anggodo dan teman Anggodo yang merupakan polisi berpangkat AKBP, bertemu. Namun pada pertemuan itu tidak dibahas masalah uang.

Sugeng menambahkan, pada pertemuan 16 September 2009 di sebuah kafe, kuasa hukum Anggodo yaitu Bonaran Situmeang bertemu dengannya untuk menawarkan uang Rp 1 miliar.

Namun Sugeng mengaku tidak melaporkan Bonaran ke polisi karena terikat sumpah sebagai advokat sebab sesama advokat dilarang melaporkan.

"Tapi setelah saya pikir matang-matang, saya akan melaporkan Bonaran ke Dewan Kehormatan Advokat atas tindakan yang merendahkan martabat dan profesi dan melanggar sumpah advokat," tegas Sugeng.

Untuk uang yang Rp 1 miliar itu, lanjut Sugeng, Bonaran mengaku bukan dari Anggodo tapi dari bosnya di Singapura, yaitu Anggoro Widjojo.

(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini