Perintah pencopotan spanduk para kandidat Ketua Umum PBNU ini merupakan salah satu keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani ketua panitia muktamar NU-32, KH Hafidz Usman, dalam sidang pleno di Muktamar NU-32, Asrama Haji, Sudiang, Makassar, Kamis (25/3/2010).
"Kandidat yang mengkampanyekan dirinya melalui spanduk-spanduk, baik yang berada di dalam arena muktamar maupun di luar agar dengan penuh kesadaran dan pengertian untuk mencabut spanduk-spanduk itu," kata Hafidz saat membacakan surat keputusan itu di sela-sela mendengarkan pemandangan umum dan tanggapan atas laporan pertanggugjawaban Ketua Umum PBNU periode 2005-2010 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sebelum memasuki areal muktamar, di sepanjang Jl Goa Ria dan Jl Asrama Haji, Sudiang, sudah banyak spanduk dan poster para kandidat yang terpampang. Di antaranya kandidat KH Said Aqil Siradj, KH Solahuddin Wahid, KH Masdar Farid Mas'udi, Slamet Effendi Yusuf, Ali Maschan Musa dan Ulil Absar Abdalla, kecuali Ahmad Bagdja yang memang tak satupun memasang spanduk.
Sampai berita ini dilaporkan, spanduk-spanduk ini masih terpasang di jalan-jalan tersebut hingga di tempat arena muktamar. Para petugas keamanan internal NU mengaku belum tahu ada perintah untuk mencopotnya. "Saya belum tahu mas, mungkin nanti kita koordinasikan dahulu," ungkap salah sorang petugas keamanan NU ini kepada detikcom.
(zal/yid)











































