Arie Malangjudo Mangkir Bersaksi

Suap Pemilihan DGS BI

Arie Malangjudo Mangkir Bersaksi

- detikNews
Kamis, 25 Mar 2010 13:15 WIB
Arie Malangjudo Mangkir Bersaksi
Jakarta - Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo tidak memenuhi panggilan bersaksi di Pengadilan Tipikor. Padahal, Arie adalah saksi penting yang mengetahui pemberian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX periode 1999-2004.

Menurut agenda, Arie Malangjudo, Darsup Yusuf, dan Nining Indra Saleh akan bersaksi bagi terdakwa Endin Soefihara di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/3/2010).

Namun menurut jaksa, Arie tidak bisa hadir dalam persidangan ini. "Hanya 2 saksi yang hadir," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie Malangjudo adalah staf Nunun Nurbaeti. Nunun, yang merupakan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun diduga yang memberikan cek senilai total Rp 24 miliar perjalanan kepada 4 anggota Komisi IX DPR terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI.

Cek itu dibagi dalam empat tas karton yang sudah diberi label merah, hijau, kuning, dan putih. Nunun memerintahkan stafnya, Arie Malangjudo untuk membagikan keempat tas karton berlabel itu yakni kepada Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).

(Rez/gun)


Berita Terkait