"Saya tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan sosial," aku Endin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/3/2010).
Endin disebut menerima cek sebanyak Rp 1,5 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui perantara Arie Malangjudo terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endin mengaku memang belum mengembalikan uang yang dia terima tersebut.
Tidak Menanggapi
Dalam persidangan dirinya hari ini, Endin tidak memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi. Sebab, menurut Endin, saksi yang didatangkan tidak ada kaitannya dengan dirinya.
"Saya tidak menanggapi karena Pak Darsup ini kan kaitannya dengan Pak Udju, bukan saya. Dan Sekjen tadi normatif saja," kata mantan wakil ketua Komisi I DPR ini.
Dalam sidang Endin hari ini, jaksa mengahdirkan dua saksi yakni Darsup Yusuf, dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Sementara Arie Malangjudo tak memenuhi panggilan.
(Rez/nrl)











































