"Pertama pisahkan dua kasus yang berbeda, clear cut. Kasus soal markus, Kompolnas berpendapat makelar kasus itu memang harus diberantas sesuai dengan komitmen pemerintah," kata Ketua Kompolnas Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (25/3/2010).
Rekomendasi kedua, Kompolnas menilai tindakan anggota Polri siapa pun juga yang masih aktif, terikat dengan disiplin keprajuritan, tribrata, kode etik dan kehormatan. Silakan Kapolri mengkaji apakah tindakan Susno Duadji terdapat indikasi terhadap pelanggaran disiplin, kode etik atau kehormatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan rekomendasi ketiga, menurut pria yang juga Menkopolhukam ini, harus ada tim evaluasi yang konprehensif terhadap dinamika di Polri. "Sejak kasus cicak-buaya, kesaksian Susno di kasus Antasari, sekarang tiba muncul lagi seperti ini, ada tim evaluasi, ada apa? Yang konprehensif untuk kebaikan
institusi dan bukan orang per orang," kata Djoko.
Tapi pimpinan Komisi III DPR menyangkan penetapan status tersangka terhadap Susno? "Tidak, jangan terlalu curiga, tim sudah dibentuk, makelar kasus. Sekali lagi, rekomendasi Kompolnas adalah makelar kasus di manapun, tidak saja di lembaga kepolisian, apakah ada di kejaksaan, pengadilan, KPK di mana saja harus diusut," kata Djoko. (anw/ken)










































