"Pengen tahu setelah dibuka blokir, diapaian tuh duit," ujar Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2010).
Kapan Pak? "Kesempatan pertama," jawab Dikdik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tuduhannya ke penyidik. Kan disitu hasil PPATK sudah jelas," jelas Dikdik.
Sebelumnya Polri telah menyidik perkara yang melibatkan Gayus. Namun hasil persidangan Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pegawai pajak golongan 3A ini hanya dijerat pasal penggelapan dan divonis satu tahun masa percobaan.
Polri kemudian menyatakan akan mengusut kembali terkait aliran dana di rekening Gayus yang mencapai Rp 25 miliar.
(ddt/nwk)











































