Sidang perdata rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB, Kamis (25/3/2010).
"Jadwalnya pukul 10.00 WIB. Nilai gugatan materil Rp 1 dan immateril permintaan maaf di media cetak dan media elektronik," kata Pengacara Robert, T Trianto, kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga protes pengisoliran oleh Susno di Mabes Polri dan mempertanyakan alasan Polri memisahkan bekas Robert hingga banyak perkara," jelasnya.
Selain itu, ada 4 tergugat lain yang akan disampaikan di PN Jakpus siang nanti. Mereka adalah Presiden, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Pansus Angket Century DPR.
(mad/nrl)











































