Sidang perdata rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB, Kamis (25/3/2010).
"Jadwalnya pukul 10.00 WIB. Nilai gugatan materil Rp 1 dan immateril permintaan maaf di media cetak dan media elektronik," kata Pengacara Robert, T Trianto, kepada detikcom.
Ada 4 hal yang dipersoalkan oleh kubu Robert. Pertama, ia mempertanyakan perintah penangkapan Robert oleh JK pada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Selain itu, Robert juga tidak terima karena dituduh merampok oleh JK dan Susno.
"Kita juga protes pengisoliran oleh Susno di Mabes Polri dan mempertanyakan alasan Polri memisahkan bekas Robert hingga banyak perkara," jelasnya.
Selain itu, ada 4 tergugat lain yang akan disampaikan di PN Jakpus siang nanti. Mereka adalah Presiden, Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Pansus Angket Century DPR.
(mad/nrl)











































