"MA menolak PK kasus tersebut dan memperkuat putusan sebelumnya. Artinya TPI kembali dimenangkan dan tidak jadi pailit," kata jubir MA Hatta Ali saat dihubungi detikcom, Kamis (25/3/2010).
Menurut Hatta, keputusan MA atas PK ini sudah final. Aturan hanya memungkinkan sekali PK.
"UU hanya mengatur PK sekali," terang Hatta yagn tengah mengantar pimpinan MA meresmikan pengadilan negeri di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, MA juga sudah mengabulkan permohonan kasasi TPI. Hakim agung menilai, kasus TPI dinilai terlalu rumit.
Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana.
Di Pengadian Niaga Jakarta Pusat, TPI dinyatakan pailit karena terbukti mempunya utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai USD 53 juta oleh Crown Capital Global Limited. Tidak terima, TPI pun mengajukan kasasi.
(van/mad)











































