Gayus Tambunan Jalani Sidang Tanpa Didampingi Pengacara

Markus Pajak Rp 25 M

Gayus Tambunan Jalani Sidang Tanpa Didampingi Pengacara

- detikNews
Kamis, 25 Mar 2010 04:40 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak Rp 25 miliar, Gayus Tambunan, ternyata tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang kasus dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kejaksaan Agung tidak pun tidak pernah mempermasalahkan hal ini.

"Itu hak dia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kemal Sofyan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2010).

Dalam berkas perkara yang berasal dari Mabes Polri, terlampir pernyataan bahwa Gayus menolak untuk didampingi pengacara. Kemal menyatakan bahwa pihak Kejaksaan dalam menangani perkara Gayus hanya berdasarkan pada berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas itu dari Polri, kami tidak mungkin bisa bikin itu berkas. Kita baca BAP dari polisi, lalu diuji di sidang," terangnya.

Sementara itu, terkait pengusaha properti asal Batam, Andi Kosasih, yang mengklaim telah menitipkan uang Rp 24,6 miliar di rekening milik Gayus, Kamal mengatakan, dalam berkas perkara dari polisi terlampir keterangan dari yang bersangkutan.

"Dalam berkas dari Polri ada keterangan dari Andi Kosasih," tuturnya.

Namun, Kamal mengaku tak tahu menahu apakah Andi Kosasih juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Tapi hadir dalam sidang kita tidak tahu, itu silakan tanya ke jaksa langsung," ungkapnya.

Pada pernyataan pers Senin (22/3) lalu, nama Andi Kosasih disebut oleh jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, sebagai rekan bisnis Gayus Tambunan. Keduanya dijelaskan terlibat dalam perjanjian tertulis atas pengadaan tanah seluas 2 hektar di Jakarta Utara untuk membangun ruko.

Menurut Cirus, proyek tersebut memakan biaya 6 juta dollar AS, namun Andi baru menyerahkan uang sebesar 2,81 juta dollar AS kepada Gayus. Uang tersebut diserahkan secara tunai dalam 6 tahap dan disertai dengan bukti kuitansi yang dilampirkan dalam berkas perkara. Terhadap uang tersebut, jaksa tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun penggelapan.
(nvc/mad)


Berita Terkait