"Pak Susno akan menghadiri didampingi Saya dan rekan-rekan pengacara," kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, kepada detikcom, Rabu (24/3/2010).
Β
Menurut Henry, dalam pemeriksaan Jumat nanti, Susno akan menjawab semua pertanyaan Propam Polri. Namun demikian, Susno juga akan menanyakan apa kesalahannya sehingga diproses Propam Polri.
"Yang mana yang dikatakan melanggar kode etik," papar Henry.
Menurut Henry, pemeriksaan Propam seharusnya tidak dikaitkan dengan aduan dua jenderal lain ke Bareskrim Polri perihal pencemaran nama baik. Apalagi, menurut Henry, Susno juga tidak punya rencana melaporkan kasus dua Jenderal tersebut ke Polri.
"Itu Pak Susno hanya menduga adanya ketidakberesan terkait dengan pembukaan blokir yang harus ada suratnya, makanya muncullah nama-nama itu. Terus apa yang mau dilaporkan?," terang Henry.
Apalagi, menurut Hendry, kasus Markus di tubuh kepolisian sudah dilaporkan Susno ke Satgas Mafia Hukum. Hal ini ditempuh supaya aduan bisa ditindak lebih efektif.
"Pak Susno tidak sreg melaporkan ke Bareskrim, masak melaporkan ke pihak yang melakukan," jelasnya.
Dalam kesempatan ini Henry juga menyampaikan sikap Susno terhadap penetapannya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurut Henry, sebaiknya kepolisian lebih dulu mencari tahu kebenaran informasi Susno soal adanya markus di tubuh Kepolisian.
"Aneh kalau ditetapkan sebagai tersangka, semestinya yang diperiksa kebenaran informasi tersebut. Yang pasti Satgas dengan Kepolisian sudah berbeda. Satgas menyelidiki markus sementara itu kepolisian malah menetapkan Susno sebagai tersangka," tutupnya. (van/mad)











































