"Sejauh ini juga belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Eddie Widiono melakukan mark up, seperti dinyatakan oleh KPK. Proyek tersebut malah terbukti melindungi pendapatan PLN, dan mengamankan dana trilyunan rupiah milik negara," kata pengacara Eddie, Maqdir Ismail, lewat rilis kepada detikcom, Rabu (24/3/2010).
Menurut Maqdir, tudingan KPK soal kerugian negara Rp 45 miliar hanya berdasarkan asumsi belaka. Seandainya benar ada ada kerugian negara, maka secara pasti kerugian negara tersebut tidak terjadi pada saat kebijakan ditetapkan dan diputuskan oleh Direksi PT PLN yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang pernah menjadi pengacara Mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini menjelaskan, sebelum proyek tersebut tersebut berjalan, pendapatan PLN Disjaya dari pembayaran listrik pelanggan tersebar di berbagai unit. Data pendapatan tersebut tidak bisa segera terpantau. Selain itu dengan CIS, pembayaran beban listrik pelanggan menjadi lebih akurat dan mudah.
Namun, Maqdir menilai kemungkinan penetapan sebagai tersangka karena adanya penunjukkan langsung pada PT Netway.
“Kebijakan itu diambil dengan mengingat semua prosedur untuk penunjukkan langsung telah dilaksanakan serta semua masukkan pihak terkait telah diperhatikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai domain dalam aturan yaitu di Unit bisnis terkait dengan tim-tim yang ditunjuk secara resmi sesuai bidang profesinya,” paparnya.
(mad/van)











































